Cryptocurrency

OJK Terbitkan Regulasi Baru untuk Perlindungan Investor Ritel di Pasar Kripto

Admin 22 Maret 2026 1 menit baca 1445 views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur perlindungan investor ritel di pasar aset kripto. Regulasi ini mewajibkan seluruh bursa kripto terdaftar untuk menerapkan standar keamanan yang lebih ketat dan mekanisme perlindungan dana nasabah.

Beberapa ketentuan utama meliputi kewajiban segregasi dana nasabah, pembatasan leverage untuk investor ritel, dan standar keterbukaan informasi yang lebih tinggi. Bursa kripto juga wajib memiliki dana perlindungan investor minimal 5% dari total aset kelolaan.

Ketua OJK menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat dan melindungi masyarakat dari risiko kerugian yang berlebihan.